UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri yang dimohonkan dengan benar masyarakat bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut karena pilihan penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, sementara kasusnya yang di-sp3 tersebut tak mampu dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. persentasi aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, kata sri royani, di sidang pemeriksaan pendahuluan selama jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.

royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan terhadap kapolda Jawa Barat dan jenis hukum polda Jawa Barat yang menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon serta mengirimkan surat aduan kepada mabes polri dan polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.