Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso mengatakan putusan mahkamah konstitusi dan menyerahkan kewenangan terhadap dpd untuk mengajukan juga mendiskusikan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan semisal dan diharapkan dpd.

saya harap dpr akan mentaati putusan mk soal kewenangan dpd di proses legislasi bersama dpr serta presiden. cuma saja dpd belum dapat ikut menentukan serta ketok palu pada paripurna dpr bersama presiden, kata priyo budi santoso di `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` pada gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara lainnya di dialog itu merupakan, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, serta pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi pada uu no 27 tahun 009 tentang md3 dan uu no 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundangan telah membesarkan kewenangan dpd, sekalipun masih separuh yang diimpikan dengan dpd.

Yang Lain: cincin couple - perak murah - cincin tunangan murah - cincin tunangan murah

meskipun dpd sudah mempunyai kewenangan supaya mengajukan dan membahas ruu bersama dpr, kata dia, namun belum memiliki hak agar ikut mengambil langkah.

dpd serta belum memiliki hak angket, hak interpelasi, hak mengatakan pendapat, serta sebagainya. tapi, putusan mk tersebut menjadi momen berguna bagi dpd untuk berperan lebih aktif di proses pembicaraan ruu, katanya.

politisi partai golkar ini menambahkan, seterusnya tergantung selama langkah dod ri untuk meyakinkan dpr ri juga tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan peran itu.

ketua dpd irman gusman menyatakan putusan mk itu menyerahkan kewenangan lebih besar pada dpd agar merumuskan serta membahas ruu bersama dpr, terutama ruu dan tenntang dengan otonomi daerah.

irman harapkan, dengan keterlibatan dpd pada pembahasan ruu dengan begini akan kian memperbaiki produktivias serta kualitas produk uu dan dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami ketika ini yang berguna prosesnya dulu, makanya mekanisme legislasi sesuai dengan putusan mk, ujarnya.