anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, menyampaikan bahwa rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) sangat rawan dikomersialisasikan.
pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal dari luar hutan konservasi mampu dilelang karena dapat cepat rusak ataupun biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
kata mampu di pasal itu sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. semestinya barang bukti sitaan kayu itu dipakai untuk kepentingan sosial. ini dan aku mengenai, tutur ian selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.
diungkapkan dengan politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) tersebut, ruu p2h yang berawal dari uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar mau disahkan dalam tanggal 2 april 2013.
saya harapkan supaya komisi iv dpr ri segera menghapus tutur dapat tersebut makanya tidak terjadi komersialisasi, katanya.
ian mengusulkan, berubahnya redaksional atas pasal 43 ayat 3 tersebut menjadi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar daripada luar hutan konservasi mampu dilelang sebagai barang sitaan pro justicia yang wajib dipertanggungjawabkan dimana semua biaya pelelangan dibebankan selama keuangan negara yang terpisah daripada kualitas pelelangan.
selama jangka waktu 2004-2009, data laju deforestasi dan dikeluarkan dengan kementerian kehutanan sampai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan menurut the un food dan agriculture organization menyebutkan, kasus deforestasi indonesia per mei 2010 kurang lebih 500 ribu ha per tahun.
Informasi Lainnya: