Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun langsung dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah dengan jangka waktu Satu tahun, dan sesuai melalui tuntutan jamaah haji, serta ke depan berbagai dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

pernyataan tersebut dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji juga umroh (phu) anggito abimanyu kepada pers di jakarta, rabu, dan sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kelompok masyarakat perbankan pada lantai ii gedung kementerian agama (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut anggito diserahkan kepada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tidak dibenarkan adalah bank talangan haji juga bank bersangkutan pun harus masuk di program penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan mesti menyampaikan kesanggupannya oleh karenanya manakala persyaratan tersebut tak diindahkan, dengan demikian tak disertakan dibuat bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya selama Salah satu tahun, tegas anggito. ia pun hendak menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tidak berbagai memiliki cabang pada daerah terpencil. karena itu, bila ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional baru dibenarkan, dengan laporan bank konvensional cuma boleh mengendapkan biaya selama lima hari.

menurut anggito, semua proses migrasi dana haji mau dievaluasi setelah enam bulan berjalan. objek wisata dari pemindahan dana itu supaya melayani jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji tersebut telah pas peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan itu, menurut pemerhati haji dan tidak hendak disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji kian memperlihatkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji. sebab itu, regulasi dan dikeluarkan itu diinginkan memberikan ketertiban serta semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja unsur akuntabalitas, transparansi serta good governance sebagai fondasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

kebijakan yang baru itu diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji dan kian baik. dalam ini publik memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.

hal ini adalah usaha kerja keras daripada ditjen phu juga jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk dan telah ditetapkannya peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih) dibuat wujud semangat pengelolaan serta pengaplikasian dari kebijakan dana haji.

kondisi kini penempatan dana haji pada sukuk sebesar rp35 triliun serta kurang lebih 63 persen, dalam bank syariah sebesar 17 persen juga sisanya pada bank non-syariah sebesar 20 persen.