komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom juga memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.
saat ini yang bersangkutan ditempatkan selama blok mawar kamar 3 sekamar melalui narapidana persentasi perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum juga ham ayub suratman dalam jakarta, rabu.
kamar itu seharusnya supaya Satu pihak, tapi sebab sudah kelebihan kapasitas, sehingga kamar dan seharusnya dihuni agar Satu pihak, saat ini digunakan supaya dua pihak, katanya.
selanjutnya dan bersangkutan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dalam sedikitnya Satu minggu, papar ayub.
Informasi Lainnya:
miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor selama pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
kasus suap cek pelawat ini sudah mengantarkan paling tidak 25 anggota dpr periode 1999-2004 adalah penghuni properti tahanan.
pengadilan mengatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 itu dengan bantuan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.