menteri di negeri (mendagri) gamawan fauzi menyatakan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) daripada musi rawas masih terkendala masalah penetapan batas wilayah, ujarnya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain telah kami evaluasi, terserah soal batas wilayah dan belum tuntas, tutur mendagri pada kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, dan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, merupakan salah Satu syarat supaya mencari suatu daerah dimekarkan daripada daerah induknya.
oleh sebab tersebut, mendagri mengimbau kepada pejabat pemerintah terkait supaya menyelesaikan terlebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita mampu saja bagi batas baru, tapi persoalan batas lama belum beres, nanti malah meninggalkan konflik lagi soal batas. dengan begini dari itu selesaikanlah dengan gubernur terlebih dahulu sepenuhnya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, selama pasal 16 huruf d, disebutkan bupati-walikota menungkapkan usulan pembentukan provinsi terhadap gubernur, agar mendapatkan persetujuan, dengan melampirkan dokumen pendapat masyarakat calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota dan keputusan bupati-walikota.
kemudian, di hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten pada presiden melalui menteri selama negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan penduduk menggarap aksi demonstrasi menuntut langsung disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi itu berujung bentrok diantara warga pendemo serta aparat dari polres musi rawas dan dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, hingga menewaskan empat warga.
massa serta membakar kantor polsek rupit serta polsek karang jaya yang terletak dalam pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tidak dapat ditolerir guna mendesak pengesahan sebuah daerah masih.
kerusuhan tak membuat suatu daerah disahkan. tidak boleh ada pemaksaan, berbagai harus berpedoman dalam aturan hukum, ujarnya.